-
-
Taronggal
Mohon informasinya, tetangga saya seumur hidupnya tidak pernah menikah namun memiliki rumah. Ybs saat ini berusia 60 tahun dan telah pensiun sebagai PNS. Karena tidak memiliki anak, ybs menghibahkan tanah dan rumahnya bagi salah satu tetangga saya yang selama ini baik kepada beliau sekaligus sebagai seorang RW yang rajin membantu dalam proses pemakaman apabila ada tetangga yang meninggal. Namun keponakan dari Ibu yang menghibahkan tersebut tidak terima dan hendak meminta tanah tersebut. Bagaimana solusinya? Terima kasih
-
Dijawab Oleh AHMAD FARIED AL FARISI
Selamat Pagi Bapak Taronggal, Terima kasih atas pertanyaannya. Dalam proses pengalihan hak tanah (hibah) dari Pensiunan yang tidak memiliki ahli waris kepada tetangga Bapak tersebut, harus melalui prosedur sesuai ketentuan Perundang-Undang yang berlaku. Ketentuan Hibah diatur dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), bahwa hibah merupakan pemberian oleh seseorang kepada orang lainnya secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas barang-barang bergerak maupun barang tidak bergerak (dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah – “PPAT”) pada saat pemberi hibah masih hidup. Dalam hal ini yang dihibahkan adalah Tanah (barang tidak bergerak. Maka prosesnya harus dilakukan dihadapan PPAT/PPATS. Berikut disampaikan ketentuan hibah sebagaimana dimaksud: 1. Pemberi hibah harus sudah dewasa, yakni cakap menurut hukum, kecuali dalam hak yang ditetapkan dalam bab ke tujuh dari buku ke satu KUH Perdata (Pasal 1677 KUHPerdata) 2. Suatu hibah harus dilakukan dengan suatu akta Notaris yang aslinya disimpan oleh notaris (Pasal 1682 KUHPerdata) 3. Suatu hibah mengikat si penghibah atau menerbitkan suatu akibat mulai dari penghibahan dengan kata-kata yang tegas yang diterima oleh si penerima hibah (Pasal 1683 KUHPerdata) 4. Penghibahan kepada orang yang belum dewasa yang berada di bawah kekuasaan orang tua harus diterima oleh orang yang melakukan kekuasaan orang tua (Pasal 1685 KUHPerdata) Berkaitan dengan ketentuan angka 2 di atas, setelah berlakunya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, setiap pemberian hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) PP 24/1997, pembuatan akta dihadiri oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan dan disaksikan oleh sekurang kurangnya 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai saksi dalam perbuatan hukum itu. Lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 40 PP 24/1997, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya akta yang bersangkutan, PPAT wajib menyampaikan akta yang dibuatnya berikut dokumen-dokumen yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan untuk didaftar dan PPAT wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah disampaikannya akta ke Kantor Pertanahan kepada para pihak yang bersangkutan. Untuk mencegah terjadinya tuntutan di kemudian hari, dalam praktik selalu disyaratkan adalah Surat Persetujuan dari anak(-anak) kandung Pemberi Hibah. Dengan demikian, pemberian hibah harus memperhatikan persetujuan dari para ahli waris dan jangan melanggar hak mutlak mereka. Hak mutlak adalah bagian warisan yang telah di tetapkan oleh undang-undang untuk masing-masing ahli waris (lihat Pasal 913 BW). Apabila proses tersebut telah dilakukan dan tidak melanggar hak mutlak ahli waris, maka tanah tersebut adalah sah beralih kepemilikannya kepada tetangga tersebut. Dalam masyarakat adat khususnya, sering kali pembagian warisan/hibah tidak dilakukan di depan pejabat yang berwenang dengan prosedur yang benar, hanya melalui lisan saja. Pengalihan hak seperti ini menyulitkan untuk pembuktian apabila suatu hari terjadi sengketa tanah. Saran Saya, suatu pengalihan hak atas tanah harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di depan pejabat yang berwenang. Terimakasih.