Legal Smart Channel - Gaya Hidup Cerdas Hukum



  • Rosa

    Misal si A mengaku lajang dan ingin menikahi si B, terjadilah pernikahan antara keduanya namun si A diketahui belum lama ini bukanlah seorang lajang alias sudah menikah dan si A ternyata memalsukan dokumen KTP dirinya yang digunakan untuk syarat pengajuan buku nikah. Pertanyaan apakah pasal yang dapat menjerat A yang diketahui memalsukan dokumen data dirinya?

  • Dijawab Oleh -

    Dijawab oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Mayda) Terima kasih atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional. Yang kami pahami atas pertanyaan saudara adalah: Bahwa si A mengaku lajang dan ingin menikahi si B, setelah pernikahan ketauan si A sudah menikah sebelumnya dan si A ternyata memalsukan dokumen KTP dirinya yang digunakan untuk syarat pengajuan buku nikah. Pasal apa yang dapat menjerat si A yang diketahui memalsukan dokumen data dirinya ? Jawaban Pertanyaan: Saudara Rosa yang kami hormati, terima kasih atas pertanyaannya. Kalau ada orang yang memalsukan dokumen KTP dirinya untuk melaksanakan pernikahan dan melakukan penipuan atau kebohongan (mengaku lajang tapi sudah pernah menikah), tentu perbuatan tersebut sudah dapat dikatakan salah satu perbuatan melanggar hukum dan dapat dapat dijatuhkan sanksi pidana terhadap mereka yang melakukan. Dengan kata lain perbuatan memalsukan dokumen KTP sudah melanggar peraturan administrasi kependudukan. Adapun bentuk-bentuk dari dokumen kependudukan tersebut, pada intinya meliputi antara lain: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Akta/Surat Nikah/Cerai, Akta Kelahiran/Kematian, Akta Pengesahan Anak, Pengangkatan Anak, Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan. KTP sebagai dokumen autentik bagi setiap warga negara Indonesia, keberadaannya sangat urgen, saat ini sudah banyak urusan keadministrasian menjadikan KTP sebagai syarat. salah satunya adalah untuk syarat pernikahan dalam perkawinan. Urusan KTP sudah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Terkait dengan pertanyaan saudara apakah pasal yang dapat menjerat si A yang diketahui memalsukan dokumen data dirinya, hal ini bisa kita lihat pada pasal 93 Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang berbunyi ”Setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada instansi pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Selanjutnya ketentuan pidana pemalsuan Kartu Tanda Penduduk Eleketronik dan dokumen kependudukan lainnya telah diatur pula dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan bahwa “Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Dalam pasal tersebut, selain pidana penjara 10 tahun, pelaku pemalsuan juga dapat dikenai denda paling banyak 1 miliar rupiah.  Selanjutnya Pasal 94 UU No 24 Tahun 2013, juga mengatur ketentuan pidana kepada pihak yang memerintahkan, memfasilitasi, dan melakukan manipulasi data kependudukan, dengan ancaman penjara enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Jadi Pemalsuan dokumen kependudukan dapat menimbulkan dampak yang serius yakni munculnya berbagai tindak pidana ditengah masyarakat, sebagai contoh, maraknya pelaku tindak kejahatan pidana pemalsuan KTP atau tindak pidana kejahatan penipuan lainya di tengah masyarakat. Oleh karena itu berhati-hatilah dalam memanfaatkan dokumen kependudukan dan pergunakanlah sesuai dengan fungsinya masing-masing. Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional, Semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.