-
-
Asep
Saya bekerja sebagai buruh di perusahaan yang bergerak di bidang garment. Dalam kontrak kerja saya tertulis kerja 8 jam perhari dan untuk hari sabtu 5 jam. Tapi saya bekerja setiap hari bisa sampai 11 jam tanpa di beri upah lembur. Apakah perusahaan tempat saya bekerja tidak melanggar unsang undang.
-
Dijawab Oleh -
Dijawab oleh: Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Jam kerja telah diatur dalam Pasal 77 Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 Kluster Ketenagakerjaan (UU Cipta Kerja No. 11/2020), yaitu karyawan yang bekerja 6 hari dalam seminggu, jam kerjanya adalah 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu. Sedangkan karyawan dengan 5 hari kerja dalam 1 minggu, kewajiban bekerja mereka 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu. Ketentuan jam kerja sebagaimana Pasal 77 UU Cipta Kerja No. 11/2020 tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang peraturan lebih lanjut ada dalam Peraturan Pemerintah. Beberapa perusahaan mengatur jam kerja dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Berdasarkan Pasal 108 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP dan PKB mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk (biasanya Disnaker). Berdasarkan penjelasan anda, bahwa anda bekerja di perusahaan garmen. Maka, bagi anda berlaku Pasal 77 UU Cipta Kerja No. 11/2020. Apabila anda dipekerjakan melebihi dari ketentuan waktu kerja dalam aturan dalam ketentuan pasal tersebut, maka waktu kerja dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah lembur. Perusahaan wajib membayarkan upah lembur. Berdasarkan pasal 78 ayat (2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana diatur pada pasal 77 ayat (2) UU Cipta Kerja No.11/2020 wajib membayar upah kerja lembur. Perlu diketahui bahwa ada syarat bagi perusahaan yang ingin menerapkan waktu kerja lembur. Pasal 78 ayat (1) UU Cipta Kerja No.11/2020 menyebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja yang telah ditentukan dalam Pasal 77 ayat (2) UU Cipta Kerja No.11/2020 harus memenuhi syarat: ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu. Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana poin b.tersebut diatas tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Pengusaha/ perusahaan akan dikenai sanksi apabila tidak memenuhi syarat kerja lembur sebagaimana Pasal 78 ayat (1) UU Cipta Kerja No.11/2020. Berdasarkan pasal 188 ayat (1) dan (2) UU Cipta Kerja No.11/2020 menyatakan jika pengusaha/perusahaan melanggar Pasal 78 ayat (1) mengenai syarat kerja lembur maka dikenai sanksi pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Selain itu, apabila pengusaha/ perusahaan tidak membayarkan upah kerja lembur, maka akan dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebagaimana dituliskan dalam Pasal 187 ayat (1) dan (2) UU Cipta Kerja No.11/2020. Tindakan pengusaha/ perusahaan yang tidak memenuhi syarat kerja lembur, dan tidak membayarkan upah kerja lebur merupakan tindak pidana pelanggaran. Demikian dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dipahami. Disclaimer : jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.