Legal Smart Channel - Gaya Hidup Cerdas Hukum



  • Nyonya andi

    Jika seorang karyawan disuruh pimpinan untuk mrlakukan tanda tangan / pemalsuan dokumen. Apakah karyawan tersebut bisa terkena jerat hukum?

  • Dijawab Oleh -

    Dijawab oleh : Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya, terkait pengaturan pemalsuan dokumen dapat kami jelaskan sebagai berikut : Pengaturan terkait pemalsuan dokumen dapat ditemukan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 263 KUHP menyebutkan bahwa : (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Selanjutnya, di dalam Pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa: (1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap: 1. akta-akta otentik; 2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum; 3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai: 4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu; 5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan; (2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian. Jadi berdasarkan pasal-pasal tersebut maka terkait permasalahan saudara, tindakan melakukan tanda tangan/memalsukan dokumen dapat dijerat hukum/terkena hukuman pidana walaupun tidak menimbulkan kerugian. Hal ini dikarenakan kata “dapat” pada pasal-pasal tersebut berarti, bahwa baru kemungkinan saja akan ada kerugian, pelaku dapat dihukum atas dasar pemalsuan surat. Kerugian di sini tidak hanya berupa kerugian materiil, tetapi juga kerugian imateriil. Terlebih lagi jika yang dipalsukan adalah akta-akta otentik ancaman hukumannya lebih berat. Walaupun perbuatan tersebut merupakan atas perintah pimpinan, maka dapat kami jelaskan bahwa tindakan seseorang yang dapat dikenakan suatu tuntutan pidana adalah apabila perbuatan atau tindakan tersebut bertentangan atau melawan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan disertai ancaman sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan perundang-undangan tersebut. Maka terkait perbuatan pemalsuan walaupun diperintah pimpinan dapat dijerat hukum karena tindakan pemalsuan merupakan perbuatan yang dilarang PUU serta ada ancaman pidananya, kecuali dia dipaksa dalam ancaman. Demikian semoga penjelasan diatas dapat mencerahkan. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar hukum: - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mohon kepada Saudara Nyonya Andi untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1