-
Jumlah Konsultasi Hukum: 3,926
-
Sema Ardianto
pada saat terjadi sengketa batas tanah dengan tetangga, saya mengajukan pengukuran ulang, akan tetapi pada saat dilakukan pengukuran ulang oleh BPN, pihak tetangga saya menolak proses pengukuran ulang yang dilakukan BPN, akhirnya BPN tidak dapat melanjutkan proses pengukuran, upaya apa yang harus saya lakukan untuk memaksa pihak tetangga agar dapat dilakukan pengukuran ulang? apakah BPN tidak dapat melakukan upaya paksa untuk melakukan pengukuran, karena sejatinya sertifikat adalah produk BPN? mohon penjelasannya, terima kasih.
-
Retno
Selamata Siang, Bapak saya mempunyai satu kavling tanah dan sudah mempunyai Surat Petok D, namun memang sudah lama tidak terurus dan saya juga tidak punya nomer SPPT nya sehingga tidak menunaikan kewajiban PBB. Saat saya ingin membayarkan PBB, orang desa bilang bahwa tanah tersebut SPPT nya masih masuk di area besar atas nama orang lain (orang yg menjual tanahnya ke bapak saya). Langkah apa yg sebaiknya saya tempuh untuk bisa membayar PBB dan membuat sertifikat tanah sesuai nama ahli waris bapak?
-
Rama
Transaksi jualbeli tanah, yg di mana penjual dan para saksi nya mentanda tangani kwitansi/nota berlengkapi dengan matrai serta dengan isi nya lengkap dengan luas tanah. Akan tetap luas tanah yg di kwitansi(yang dj sebutkan oleh penjual) berbeda dengan sertifikat. Dan sekarang ada pihak ketiga yg mengklaim hasil dari berbedaan dari kwitansi dan sertifikat
-
putu joni irawan
saya mendapatkan chat istri saya,sedang menjadwalkan waktu dan tempat melakukan perzinahan apakah hukunya ada? ini menyangkut merusak rumah tangga.dan harga diri
-
Firman
Pak,saya telah tertipu dengan investasi proyek. Setelah itu saya menggadaikan mobil saudara saya. Dan akhir nya mobil nya dijual. Dan saya menggantikan mobil tersebut ke penerima gadai dengan mobil ygblain yg saya rental.akan trtapi saya sdh tidak kuta membayar rental harian. Tetapi saya berniat membayar uang gadai tersebut.apa bisa ada solusi supaya saya bisa membayar utang ke orang tersebut dan mobil gadai dikembalikan ke pemilik
-
jimmy
pacar saya berselingkuh dan dihamili kekasih selingkuhannga. Pacar saya pun sudah meminta pertanggungjawaban namum si selingkuhannya menolak mengakui bahwa itu adalah perbuatannya dengan dalih bahwa pacar saya sering bersetubuh dengan saya. Disini saya memang meng-iya-kan jika saya memang pernah bersetubuh dengan pacar saya, namun tidak sering karena saya dan pacar saya tinggal di provinsi yang berbeda. Saya tinggal di Depok, Jawa Barat dan pacar saya di Ambon, Maluku. Terakhir kami bersetubuh saat saya pergi ke Ambon tanggal 6 Agustus lalu dan kami memang bersetubuh., disini saya belum tau kalau diberzinah dengan orang lain. Tanggal 8 Agustus pacar saya pun pergi pulang kampung selama sebulan dan pulang ke Ambon tanggal 30 Agustus dan mengatakan kalau dia hamil. Saya bahagia, senang dan bersedia bertanggungjawab. Akhirnya kami pun memeriksa kandungannya dan dokter mengakatan bahwa kandungannya telah berusia 5 minggu 6 hari. Dan akhirnya pacar saya pun mengatakan hal yang sejujurnya kalau dia berzinah dengan oranglain, dia ingin mengaborsinya namun saya melarangnya karena dapat membahayakan dirinya. Akhirnya pun dia meminta pertanggungjawaban dari selingkuhannya, dan si selingkuhannya mengelak dan merasa ingin diperas serta saya di pukul olehnya. Untuk masalah ini seperti ini apakah dapat diselesaikan dengan hukum? Untuk membela hak dan kewajiban dari pacar saya serta menghukum si selingkuhannya? mohon jawabannya, terimakasih
-
ika nano
Hallo selama pagi... saya ingin menanyakan kasus yang saya alami,saya bekerja dimacau China..dan saya kan membeli tanah kavling atas saran teman saya didaerah malang..property syariah. Teman saya jujur Dan.Uang dibayarkan melalui perantara yg pertama memang benar adanya Uang dibayarkan kekantor pusat.Tapi skr dia tdk ada kontak Dan melarikan diri pdhl saya sudah membayar Kontan dgn bukti Nota pembayarkan atas nama property tersebut. akan tetapi uang yg saya bayarkan selama ini ternyata tidak disetorkan kekantor. Karena says posisi Di LN,Dan saya beli tanah atas saran teman saya,siapakah yg harus bertanggung Jawad atas kerugian saya? Dan apakah kantor pusat bisa mengembalikan uang saya tersebut krn teman saya ada bukti Nota atas nama property tersebut?Dan perantara tersebut dl memang kerja disana? skr orang itu sudah DPO apakah setelah ditangkap uang saya bisa kembali? sedangkan tanah kav yg saya beli telah dijual keorang lain! atas jawabannya saya ucapkan byk2 terima kasih
-
harson
yang terhormat Bpk/Ibu konsultan hukum BPHN yang diahmati Allah. saya selaku salah satu ahli waris dari tanah letter C alm kakek saya yang sekarang ini tanah tersebut telah dihaki oleh pemerintah daerah sebagai aset daerah ingin menanyakan apakah tanah letter C tersebut bisa kami urus kembali untuk menjadi kepilikan ahli waris dari alm kakek saya?? andaikan bisa jalur apa yang harus saya tempuh?? kronologi tanah letter C a/n alm kakek saya tersebut telah menjadi kepemilikan aset daerah, adapun hal tersebut baru kami ketahui bahwa tanah tersebut adalah kepunyaan alm kakek saya yang dibuktikan dengan letter C yang diturunkan kepada alm ayah saya, (mungkin atas kelalaian alm ayah saya saya sebelum meninggaluntuk mengurus tanah letter C menjadi surat hak milik) mohon langkah apa yang harus kami ambil untuk bisa mengurus kembali tanah letter C a/n alm kakek kami, untuk bisa kembali menjadi tanah ahli waris yang sah. demikian keluhan saya ini agar bisa menjadikan pertimbangan hukum untuk saya melangkah selanjutnya. untuk itu saya haturkan terima kasih atas perhatiannya.
-
Fitriani
Saya fitriani anak petama. Saya mendapat warisan berupa rumah dari alm. Nenek karna ayah saya sdh meninggal . Tetapi sayang nya sertifikat itu masih satu nama belum dipecah .saat akan dipecah banyak sekali kendala salah satu nya hak waris bangunan.. yang mau saya tanyakan apa ada hubungan nya membuat sertifikat tanah dengan hak waris bangunan
-
Ahmad Nandri Jauhar Fuadi
mohon ijin selamat siang. pada tanggal 24 Juli 2022 Warga masyarakat desa B menyurati BPD untuk melakukan audit maupun klarifikasi setelah menemukan adanya indikasi atau dugaan penyalah gunaan jabatan yaitu penggunaan dana PADes atau pendapatan asli desa dari hasil sewa tanah kas desa senilai ratusan juta dalam jangka waktu 2 tahun, yang diduga dugunakan secara sepihak dan tanpa melalui proses maupun mekanisme yang berlaku. dana PADes dari hasil sewa tanah kas desa yang seharusnya masuk ke bendahara desa ternyata selama 2 tahun ternyata tidak masuk. setelah di selidiki ternyata kepala desa memungut uang sewa tanah kas desa langsung dari para penyewa tanpa melalui prosedur lelang. kemudian pada tgl 27 Juli pihak BPD memanggil bendahara desa dan sekretaris desa yang hasilnya memang benar bahwa selama 2 tahun dana PADes yang bersumber dari tanah kas desa tidak masuk ke bendahara desa. kemudian pada esok harinya BPD memanggil kepala desa untuk menanyakan masalah tersebut dan kepala desapun mengakui telah menggunakan uang dari hasil sewa tanah kas desa. namun menurut kepala desa uang tersebut yg nilainya ratusan juta digunakan untuk kepentingan desa dan juga oprasional kepala desa pada saat ada kegiatan dinas diluar kota. kepala desa juga menyodorkan rincian penggunaan uang tersebut namun rincian tersebut tidak jelas dan tidak kuat karena tidak adanya bukti berupa kwitansi dan sejenisnya..rincian tersebut hanya berupa tulisan yg sudah di print bahkan sempat mengalami revisi. apakah hal yg dilakukan oleh kepala desa merupakan tindak pidana dan bisa dipidanakan atau hanya sekedar pelanggaran administrasi maupun kode etik? dan apakan warga masyarakat berhak menuntut kepala desa untuk mundur? hal apa saja yg harus warga siapkan jika ingin menuntut kepala desa untuk mundur? terimakasih